Pemilu di Indonesiasudah berlangsung 11 kali hingga saat ini
- tahun 1955
- tahun 1971
- tahun 1977
- tahun 1982
- tahun 1987
- tahun 1992
- tahun 1997
- tahun 1999
- tahun 2004
- tahun 2009
- tahun 2014
SEJARAH :
Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang
pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia
berusia 10 tahun. Pemilihan Umum yang diadakan sebanyak dua kali yaitu
- pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR
- kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante
(Sumber : Situs KPU).
Sejak berdirinya negara Indonesia, Bapak
Hatta telah memikirkan untuk segera melakukan pemilu sesuai maklumat X
tanggal 3 November 1945. Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan
Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945,
paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan
negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada
waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih
mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan
konsolidasi.
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977-1997
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999
PEMILIHAN UMUM 2014 (INDONESIA ELECTION 2014)
Partai Politik Lokal Aceh
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977-1997
Pemilu pada periode ini, dilakukan setiap
5 tahun sekali, mulai tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 dengan 3
peserta yaitu Golongan Karya (GolKar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI),
dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Peserta pemilu kali ini lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya.
Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR
berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun
1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai
Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI)
dan satu Golongan Karya atau Golkar. Dalam setiap kali digelar pemilu,
partai golkar selalu menduduki peringkat pertama perolehan kursi di DPR
dengan meraih lebih dari 62% suara dalam setiap gelaran pemilu, diikuti
oleh PPP dan terakhir PDI.
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan
dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan
oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik,
Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga
hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu
dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie.
Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk
memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia
internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang
merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini
kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk
memilih presiden dan wakil presiden yang baru. Pemilu ini dilakukan
untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama sejak zaman orde baru runtuh
dan dimulailah era reformasi di Indonesia. Setelah tahun 1999, Indonesia
pun kembali melakukan pemilu setiap lima tahun sekali secara langsung.
Bahkan pemilu 2004 merupakan pemilu pertama kali di Indonesia dimana
setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat memilih
langsung presiden dan wakilnya selain pemilu untuk memilih anggota DPR,
DPRD Tingkat I, dan DPRD tingkat II. Selain itu, sejak pemilu 2004, juga
dilakukan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada pemilu tahun
2004 dan 2009, ditetapkan parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5%.
Apabila partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang
dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.
Pada tahun 2014, seluruh rakyat
Indonesia kembali akan melakukan pesta demokrasi terbesar yaitu
pemilihan umum untuk menentukan tidak hanya anggota DPR, DPRD Tingkat 1,
DPRD Tingkat 2, dan DPD, tetapi juga memilih presiden dan wakil
presiden negeri ini. Pemilu legislatif akan dilakukan pada tanggal 09
April 2014 dan pemilu presiden akan dilakukan pada tanggal 09 Juli 2014.
Pemilu Legislatif
Dalam pelaksanaan pemilu legislatif,
terdapat 12 partai politik skala nasional dan 3 partai lokal (khusus
untuk Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam). Berikut ini merupakan nama-nama
peserta pemilu 2014
Partai Politik NasionalNo. urut | Lambang dan nama partai | |
---|---|---|
1 | Partai NasDem | |
2 | Partai Kebangkitan Bangsa | |
3 | Partai Keadilan Sejahtera | |
4 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | |
5 | Partai Golongan Karya | |
6 | Partai Gerakan Indonesia Raya | |
7 | Partai Demokrat | |
8 | Partai Amanat Nasional | |
9 | Partai Persatuan Pembangunan |
10 | Partai Hati Nurani Rakyat |
14 | Partai Bulan Bintang | |
15 | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia |
Nomor urut | Lambang | Nama partai |
---|---|---|
11 | Partai Damai Aceh | |
12 | Partai Nasional Aceh | |
13 | Partai Aceh |
Dalam undang-undang pemilihan umum
terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas
parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%,
naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Pemilu Presiden 2014
Pemilu presiden 2014 akan menjadi pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia ketiga kalinya yang dilaksanakan secara langsung. Pemilu presiden akan dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2014. Sebuah partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara sah atau memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR dapat mengajukan calon untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu presiden 2014 akan menjadi pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia ketiga kalinya yang dilaksanakan secara langsung. Pemilu presiden akan dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2014. Sebuah partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara sah atau memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR dapat mengajukan calon untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar